Tentang Kami

"Terwujudnya Kelurahan Karadenan NINGRAT (Nyaman, INdah, Guyub, Rapih, Aman, Tertib)"

Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong merupakan satu dari 19 kelurahan yang berada di Kabupaten Bogor. Dasar Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bogor adalah Peraturan Bupati Bogor Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi s...

69
(KM Persegi) Luas Wilayah
36397
(Jiwa) Populasi Penduduk
FAQ

Apa saja yang sering ditanyakan?

Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi. Dokumen Surat pengantar pembuatan KTP  dari Tempat Asal.
Surat Keterangan Hilang KTP dari Kapolsek (jika KTP yang lama hilang).

Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:

  1. Surat Pindah dari tempat asal
  2. Surat Pengantar RT/RW Setempat
  3. FC Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
  4. FC Akta Kelahiran apabila perubahan data
  5. FC Ijazah apabila ada perubahan pendidikan
  6. KK Asli

PERSYARATAN

  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Kematian dari RS / Surat Pernyataan
  3. FC KTP dan KK Pelapor dan yang 

1. Pengantar RT Atau RW

2. Surat Kelahiran dari RS/Bidan/Pernyataan

3. Fotocopy KTP Orang Tua

4. Fotocopy Akta Nikah

1. pernyataan tidak mampu bermaterai 10 ribu diketahui oleh Rt dan RW

2. ⁠surat pengantar dari RT dan RW

3. ⁠FC Kartu Keluarga (Berdomisili karadenan)

4. ⁠FC KTP (Berdomisili Karadenan)

1. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bermaterai 10 ribu diketahui rt dan rw beserta amil setempat

2. ⁠FC KK calon suami dan istri 

3. ⁠Akte kelahiran

4. ⁠surat pengantar RT/RW

Note : - Bagi yang  Cerai Hidup Melampirkan akte cerai 

             - Bagi Cerai mati melampirkan surat keterangan kematian / Akta Kematian

Kelurahan Karadenan

BERITA TERBARU