Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong merupakan satu dari 19 kelurahan yang berada di Kabupaten Bogor. Dasar Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bogor adalah Peraturan Bupati Bogor Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan Karadenan merupakan Kelurahan yang berada disebelah Utara Kecamatan Cibinong yang berbatasan dengan Kecamatan Citeureup, sebelah Barat Berbatasan dengan Desa Wariginjaya kecamatan Sukaraja, sebelah Timur berbatasan Kelurahan Nanggewer sebeleh Tenggara berbatasan dengan Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja. Terbagi dalam 19 RW dan 122 RT, dengan jumlah penduduk yang terdiri dari 17.841 laki-laki, 16.617 perempuan total adalah 34.458 orang pada bulan Juli tahun 2025 dengan jumlah Kepala Keluarga 12.867 KK. Dengan semakin berkembangnya keadaan wilayah yang Heterogen dari keadaan penduduk sehingga mempercepat perubahan menuju perkembangan yang didorong oleh penataan Kota, bahwa wilayah Kelurahan Karadenan merupakan daerah yang strategis bagi pemukiman atau perumahan dimana pada tahun. Dari Pemerintahan Kabupaten Bogor jarak Kantor Kelurahan Karadenan ke Kantor Pemerintahan Kabupaten berjarak 8 Km, ke arah Kota Bogor hanya berjarak 7 Km dan jalur ibu Kota negara berjarak 90 Km, sehingga bila dilihat dari sisi strategis yang ada merupakan suatu perubahan kemajuan yang pesat untuk perkembangan.